
Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
Memulihkan hutan tidak pernah dimulai dengan menggurui masyarakat — melainkan dengan mendengarkan. Prinsip itu menjadi inti dari Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC): proses ketika masyarakat adat dan masyarakat lokal memberikan — atau menolak — persetujuan atas kegiatan yang berdampak pada mereka, sebelum kegiatan dimulai, berdasarkan informasi yang lengkap dan tanpa paksaan.

Bersama Tim Layanan Kehutanan Masyarakat, dan sebagai bagian dari program yang didukung The Asia Foundation, Yayasan Sabuk Hijau Indonesia (Greenbelt Initiative) turut memfasilitasi proses FPIC menjelang kegiatan rehabilitasi hutan seluas ±250 hektare di wilayah perhutanan sosial yang dikelola Gapoktan Tomaupa.
Konsultasi dilaksanakan di tiga dusun — Angin-Angin, Karuaja, dan Karangan — dan sengaja menghadirkan semua pihak: kelompok perempuan, tokoh masyarakat, pemerintah desa, KPH Mata Allo, Gapoktan, dan tim fasilitasi. Tujuannya bukan sekadar memberi informasi, melainkan menjaring masukan dan syarat dari masyarakat sebelum pekerjaan restorasi dimulai.

Inilah wujud nyata menjembatani aspek sosial dan biofisik. Peta rehabilitasi baru menjadi hutan yang hidup ketika masyarakat yang bergantung pada lahan itu ikut merancang, menyepakati, dan memilikinya. Dengan memulai dari persetujuan — bukan instruksi — program ini membangun kepercayaan yang menjadi fondasi restorasi jangka panjang, dan menempatkan masyarakat sebagai pemimpin.









Leave A Comment